Jadi begini bray : Di waktu waktu tertentu biasanya polisi (baik polisi betulan maupun polisi gadungan) suka mengadakan aksi razia kendaraan bermotor. Dan waktunya juga tidak menentu, kadang pagi pagi banget, siang, sore, bahkan sering juga ada razia malem malem.....
Nah, ngomongin soal waktu razia kendaraan yang dilakukan oleh polisi, gua jadi kepikiran bagaimana kalo ada polisi yang melakukan penilangan disaat polisi tersebut tidak sedang dalam keadaan bertugas (meskipun polisinya masih pakai seragam lengkap).
Contoh : Misalnya seorang polisi sedang berangkat bekerja, di tengah perjalanan dia melihat seseorang berkendara motor dan tidak memakai helm, bisa kah polisi tersebut menindak (menilang)?
Untuk menjawab pertanyaan di atas tersebut ada baiknya kita membaca penjelasan di bawah ini :
Nah, ngomongin soal waktu razia kendaraan yang dilakukan oleh polisi, gua jadi kepikiran bagaimana kalo ada polisi yang melakukan penilangan disaat polisi tersebut tidak sedang dalam keadaan bertugas (meskipun polisinya masih pakai seragam lengkap).
Contoh : Misalnya seorang polisi sedang berangkat bekerja, di tengah perjalanan dia melihat seseorang berkendara motor dan tidak memakai helm, bisa kah polisi tersebut menindak (menilang)?
Untuk menjawab pertanyaan di atas tersebut ada baiknya kita membaca penjelasan di bawah ini :
Penilangan terbagi menjadi dua, yaitu: penilangan dilakukan saat polisi sedang patroli/insidentil atau dilakukan saat polisi sedang razia.
Yang mana saat patroli, ia tidak wajib melengkapinya dengan surat tugas; sementara saat razia, ia wajib melengkapinya dengan surat tugas.
Dalam konteks pertanyaan Anda, polisi yang bersangkutan tidak dalam hal keduanya dan sedang tidak bertugas, melainkan saat ia sedang berangkat bekerja. Oleh karena itu, ia tidak dapat begitu saja melakukan penilangan.
Penindakan/Penilangan terhadap Pelanggar Lalu Lintas
Tilang pada dasarnya merupakan singkatan dari “bukti tilang” yang kemudian dalam masyarakat sehari-hari, penindakan pelanggaran lalu lintas oleh kepolisan dikenal dengan istilah “tilang/penilangan”.
Penilangan merupakan bentuk penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan, yakni serangkaian tindakan yang dilaksanakan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tujuan Penilangan
Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ini bertujuan:
a. terpenuhinya persyaratan teknis dan laik jalan Kendaraan Bermotor;
b. terpenuhinya kelengkapan dokumen registrasi dan identifikasi pengemudi dan Kendaraan Bermotor serta dokumen perizinan dan kelengkapan Kendaraan Bermotor angkutan umum;
c. terdukungnya pengungkapan perkara tindak pidana; dan
d. terciptanya kepatuhan dan budaya keamanan dan keselamatan berlalu lintas.
Cara Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas
Menjawab pertanyaan Anda, melakukan tindakan menilang seperti itu tidak dapat serta-merta dilakukan oleh polisi yang bersangkutan. Hal ini karena pada praktiknya, penilangan yang dilakukan oleh kepolisian itu terbagi menjadi 2 (dua) yaitu sebagaimana yang pernah dijelaskan dalam artikel Apakah Polisi Bisa Menilang Walau Tanpa Razia?:
a) Penindakan bergerak/Hunting yaitu cara menindak pelanggar sambil melaksanakan patroli (bersifat insidentil). Sifat penindakan ofensif terhadap pelanggaran yang tertangkap tangan (Pasal 111 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) bagi petugas tidak perlu dilengkapi Surat Perintah Tugas.
b) Penindakan di tempat/stationer yaitu cara melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor dengan posisi statis/diam, dengan dilengkapi dengan Surat Perintah/sudah ada perencanaan terlebih dahulu.
Dari penjelasan di atas, diketahui bahwa penilangan dilakukan hanya dalam kondisi polisi sedang bertugas. Baik saat polisi tersebut sedang patroli atau dilakukan saat sedang razia. Yang mana saat patroli, ia tidak perlu melengkapinya dengan surat tugas; sementara saat razia, ia wajib melengkapinya dengan surat tugas.
Dalam konteks pertanyaan Anda, polisi yang bersangkutan tidak dalam hal keduanya dan sedang tidak bertugas, melainkan saat ia sedang berangkat bekerja. Oleh karena itu, ia tidak boleh begitu saja melakukan penilangan.
Perlu diketahui bahwa penilangan juga harus dilengkapi dengan surat tilang. Penerbitan surat tilang merupakan salah satu pelaksanaan penilangan yang harus ditandatangani oleh Petugas Pemeriksa dan pelanggar.
Yang mana saat patroli, ia tidak wajib melengkapinya dengan surat tugas; sementara saat razia, ia wajib melengkapinya dengan surat tugas.
Dalam konteks pertanyaan Anda, polisi yang bersangkutan tidak dalam hal keduanya dan sedang tidak bertugas, melainkan saat ia sedang berangkat bekerja. Oleh karena itu, ia tidak dapat begitu saja melakukan penilangan.
Penindakan/Penilangan terhadap Pelanggar Lalu Lintas
Tilang pada dasarnya merupakan singkatan dari “bukti tilang” yang kemudian dalam masyarakat sehari-hari, penindakan pelanggaran lalu lintas oleh kepolisan dikenal dengan istilah “tilang/penilangan”.
Penilangan merupakan bentuk penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan, yakni serangkaian tindakan yang dilaksanakan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tujuan Penilangan
Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ini bertujuan:
a. terpenuhinya persyaratan teknis dan laik jalan Kendaraan Bermotor;
b. terpenuhinya kelengkapan dokumen registrasi dan identifikasi pengemudi dan Kendaraan Bermotor serta dokumen perizinan dan kelengkapan Kendaraan Bermotor angkutan umum;
c. terdukungnya pengungkapan perkara tindak pidana; dan
d. terciptanya kepatuhan dan budaya keamanan dan keselamatan berlalu lintas.
Cara Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas
Menjawab pertanyaan Anda, melakukan tindakan menilang seperti itu tidak dapat serta-merta dilakukan oleh polisi yang bersangkutan. Hal ini karena pada praktiknya, penilangan yang dilakukan oleh kepolisian itu terbagi menjadi 2 (dua) yaitu sebagaimana yang pernah dijelaskan dalam artikel Apakah Polisi Bisa Menilang Walau Tanpa Razia?:
a) Penindakan bergerak/Hunting yaitu cara menindak pelanggar sambil melaksanakan patroli (bersifat insidentil). Sifat penindakan ofensif terhadap pelanggaran yang tertangkap tangan (Pasal 111 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) bagi petugas tidak perlu dilengkapi Surat Perintah Tugas.
b) Penindakan di tempat/stationer yaitu cara melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor dengan posisi statis/diam, dengan dilengkapi dengan Surat Perintah/sudah ada perencanaan terlebih dahulu.
Dari penjelasan di atas, diketahui bahwa penilangan dilakukan hanya dalam kondisi polisi sedang bertugas. Baik saat polisi tersebut sedang patroli atau dilakukan saat sedang razia. Yang mana saat patroli, ia tidak perlu melengkapinya dengan surat tugas; sementara saat razia, ia wajib melengkapinya dengan surat tugas.
Dalam konteks pertanyaan Anda, polisi yang bersangkutan tidak dalam hal keduanya dan sedang tidak bertugas, melainkan saat ia sedang berangkat bekerja. Oleh karena itu, ia tidak boleh begitu saja melakukan penilangan.
Perlu diketahui bahwa penilangan juga harus dilengkapi dengan surat tilang. Penerbitan surat tilang merupakan salah satu pelaksanaan penilangan yang harus ditandatangani oleh Petugas Pemeriksa dan pelanggar.
Sumber: http://www.kaskus.co.id/thread/56d59657162ec22a568b4577